Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk Kependudukan NIK. Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan. Untuk membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP online. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil atau kelurahan setempat. Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan Sebelum mengenal sistem online, pembuatan KTP harus melalui kantor kelurahan setempat. Meskipun sudah ada sistem pembuatan secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan cara ini. untuk membuat KTP dengan cara konvensional ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari syarat hingga langkah pembuatannya. Melansir dari laman ada beberapa berikut ini syarat dan cara membuat E KTP. Syarat Membuat KTP Telah berusia 17 tahun. Surat pengantar dari Rukun Tetangga RT dan Rukun Warga RW. Fotokopi Kartu Keluarga. Surat keterangan pindah dari kota asal jika bukan warga asli setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi Anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI. Datang sendiri ke kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari. Langkah-Langkah Membuat E KTP Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Datang langsung ke kantor kelurahan pada saat jam kerja – Kemudian serahkan dokumen yang menjadi syarat membuat KTP ke petugas. Selanjutnya Anda akan diminta untuk duduk pada tempat yang telah tersedia untuk mengambil foto diri dan perekaman sidik jari. Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat ini juga menjadi identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak. Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari setelahnya. Cara Membuat KTP Online Adanya internet membuat banyak aktivitas masyarakat yang beralih, salah satunya pembuatan KTP yang saat ini bisa dilakukan secara online. Cara ini cukup mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan langsung. Mengutip dari berikut ini syarat dan cara membuat KTP online yang harus kita perhatikan. Persyaratan Membuat KPT Online 1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Memiliki kartu keluarga 2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik. Kartu keluarga Dokumen perjalanan Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP 2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan Kartu keluarga 3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Surat keterangan pindah dari perwakilan RI. Kartu keluarga. 5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah. 6. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu keluarga. KTP lama. KITAP. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 7. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu keluarga. KTP lama. Dokumen perjalanan. KITAP. 8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada perubahan data kependudukan. Kartu keluarga. Dokumen perjalanan untuk WNA. KITAP untuk WNA. 9. Syarat Membuat KTP Elektornik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang. KTP yang rusak jika rusak. Kartu keluarga. Dokumen perjalanan. KITAP. Langkah-Langkah Membuat KTP Online Sementara itu, cara membuat KTP online sebagai berikut Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”. Mengisi data yang dibutuhkan. Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Demikian cara membuat KTP online dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.
RegistrasiIMB Online. Langkah pertama untuk membuat IMB online ini Anda harus daftar ke website BPTSP tempat Anda tinggal, pada saat registrasi biasanya Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telp, nomor KTP, nomor telp hingga NPWP. - Jeratan hutang yang berbunga dari pnjaman online pinjol kini makin marak terjadi dan membuat resah beberapa orang. Banyak pengguna media sosial belakangan ini membagikan kisah yang terkait dengan pinjol, di mana mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana, tiba-tiba ditagih oleh penagih. Untuk dapat melakukan pinjol, umumnya calon nasabah harus menyerahkan KTP hingga slip gaji. Namun, beberapa pinjol juga meminta data-data lebih lengkap seperti ijazah, BPJS, NPWP, hingga KK. Baca Juga 14 Fitur Andalan Chip Dimensity 1200, Tak Hanya Dual SIM 5G Saja! Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Tetapi, jika tidak pernah mengajukan pinjol namun tiba-tiba ditagih, bagaimana pelaku mendapatkan data diri korban? Rupanya, data-data tersebut bisa dimanipulasi dengan data palsu. Contoh pembuatan data palsu tersebut dibagikan oleh akun Twitter pinjollaknat pada 20 April, yang mengunggah beberapa foto bukti bahwa ada beberapa orang yang menawarkan jasa pembuatan data palsu secara terang-terangan. Dalam foto yang dibagikan, tampaknya bukti-bukti tersebut diunggah di platform Facebook. Entah satu orang yang sama atau berbeda, tapi orang lain dapat membuat KTP palsu menggunakan blanko kosong khusus e-KTP dan menawarkan paket data khusus untuk pinjol. Baca Juga Penelitian Terbaru, Manusia Bisa Berlari Lebih Cepat dari T-rex Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]"Data fake buat amunisi pinjol 250 sepaket," tulisnya. Akun lainnya menawarkan pembuatan data yang lebih personal secara tidak resmi. "Yuk yang mau bikin data KTP, NPWP, ID Card, slip gaji, BPJS, ijazah, KK, dll bisa inbox. File bayar setelah jadi, bikin file atau fisik bisa langsung inbox aja," tulis akun tersebut. Baca Juga Sok-sokan Pakai Bahasa Inggris, Chat Seller Ini Malah Bikin Netizen Ngakak Hal ini diduga menjadi salah satu cara untuk menargetkan orang seolah-olah orang tersebut melakukan pinjaman online, di mana data dan nama orang lain digunakan untuk pinjaman online. Cuitan yang telah dibagikan sebanyak lebih dari kali ke sesama pengguna Twitter itu pun menuai beragam komentar. "Gue pernah liat ada yang jual sebundel isi 1000 data NIK, KK," tulis akun txtdariperokok. Baca Juga Lihat Perhitungan Utang Suami Istri Ini, Netizen Pinjaman Online Kalah! "Data-data pribadi macam KTP atau KK gitu juga bisa didapet dari orang-orang yang kalau masukin CV masih ngelampirin KTP atau KK," komentar its_die. "Dulu nomor telepon rumah saya juga dipakai orang. Beberapa bank telepon ke rumah saya, semua sama soal tagihan kartu kredit. Bikin emosi. Untung alamat sama namanya beda," ungkap elkiram. "Ngeri banget data orang dipakai sembarangan," tambah Afadli_N. "Hebat ya, itu kan berkas-berkas legal yang harusnya cuma badan negara yang bisa keluarin. Kita ngurus juga biasanya ribet dll. Tau-tau mereka bisa punya blanko dan cetak sendiri. Hah memang ajaib," cuit Rinrinsankyu. Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Para pengguna Twitter juga meminta untuk selalu mengecek legalitas suatu pinjaman online di OJK dan rutin mengecek SLIK. Tak hanya cuma itu, data-data seperti alamat rumah yang biasa tercantum dalam paket online pun sebaiknya dipotong atau dihancurkan agar tidak disalahgunakan. Siltya Utami Caradaftar ktp online. Seperti membuat ktp dan mendaftar secara online dari rumah ke kelurahan. Ktp elektronik non elektronik asli sebelumnya atau surat kehilangan ktp. Berikut adalah cara-cara mudah mengecek NIK KTP secara online. Ini caranya gar kamu tidak tertipu aplikasi cek KTP online palsu. Kamu bisa mengunjungi situs resminya - Kartu identitas merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengakses layanan keuangan, seperti fasilitas kartu kredit, atau akses pinjaman uang dari fintech lending pinjol. Namun, akun Twitter Pinjollaknat pada Selasa 20/4/2021 mengunggah foto-foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik penjualan Kartu Tanda Penduduk KTP juga Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK Data yang tertera pada KTP tersebut disinyalir merupakan milik orang lain, yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya. KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online. Aku gak pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!! — Pinjollaknat pinjollaknat April 20, 2021 Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol. Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Baca juga Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK Penjelasan OJK Ketua Satgas Waspada Investasi SWI Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan. "Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut," kata Tongam. Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah 146 perusahaan. Baca juga Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini... Lapor polisi Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.Terakhir Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer. - Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el. Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.
Property People, tahukah kamu ternyata cara membuat KTP ternyata sangatlah mudah! Jika kamu masih belum tahu, simak penjelasannya di sini! Kamu sudah berusia minimal 17 tahun pastinya telah memiliki KTP kartu tanda penduduk alias e-KTP atau KTP elektronik. Kartu identitas ini penting lantaran menjadi identitas awal untuk membuat sejumlah kartu lainnya. Pastinya kamu memerlukan kartu identitas untuk membuat SIM surat izin mengemudi, buku nikah, KK kartu keluarga. Lantas kamu juga membutuhkan saat membuat NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, paspor, dan lainnya. Saat kamu ingin membeli rumah atau apartemen, tentunya salah satu dokumen yang diperlukan adalah kartu tanda penduduk. Lantaran penting, banyak orang yang mencari tahu mengenai cara membuat KTP online, e-KTP, KTP yang baru, dan lainnya. Situs properti akan mengupas bagaimana cara membuat KTP dan juga syarat-syaratnya langsung dari situs resmi Disdukcapil! sumber Menurut Disdukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP terbaru adalah Berusia 17 tahun. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain. Seluruh dokumen ini tentunya menjadi persyaratan membuat KTP bagi pemula, mungkin untuk keponakan atau sepupu kamu. Jika kamu seorang perantau, penting untuk membuat surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat membuat KTP. Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan, nanti petugas akan mengambil foto dan sidik jari. Setelah itu, lengkapi semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Cara Membuat KTP sumber Saat kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, biasanya kamu akan mendapatkan pengarahan dari petugas. Namun, kamu perlu mengetahui alur atau tahapan saat mengurus pembuatan kartu identitas di kantor kelurahan. Berikut adalah cara membuat KTP yang wajib kamu pelajari 1. Fotokopi Dokumen Setelah melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat pembuatan KTP, kamu harus menggandakan dengan cara fotokopi. Pihak kelurahan cuma memerlukan satu lembar salinan dokumen, tetapi kamu harus mempunyai beberapa lembar salinan. 2. Mendatangi Kantor Kelurahan Saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu memang harus datang sendiri ke kantor kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Jangan lupa mengambil nomor antrian sebelum dilayani, cari tahu jam pelayanan kelurahan di daerah kamu. 3. Menyerahkan Dokumen Setelah kamu mendapatkan giliran, serahkan seluruh salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Pastikan kamu membawa dokumen asli, petugas akan melihat, namun mereka hanya meminta salinan. 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari Usai menyerahkan dokumen, kamu akan melalui tahapan selanjutnya yaitu untuk pengambilan pas foto dan juga pengambilan sidik jari. Kalau seluruh tahapan ini selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar ketika mengambil e-KTP. Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ini semuanya gratis karena dibebaskan biaya oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014. Jadi, kamu tidak perlu khawatir untuk membayar uang untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Cara Membuat KTP Sementara atau Surat Identitas Sementara sumber Setelah mengikuti semua langkah yang ada pada cara membuat KTP di atas, dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sampai kartunya jadi. Sambil menunggu selesainya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa menggunakan surat identitas sementara untuk berbagai macam keperluan. Surat ini dapat menjadi kartu identitas sementara selama menanti pengambilan kartu identitas nanti. Caranya cukup mudah, setelah selesai semua langkah membuat Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa minta surat identitas ke pegawai Disdukcapil. Mereka kemudian akan memberimu sebuah surat sebagai tanda bahwa KTP milikmu sedang dibuat sehingga tidak bisa kamu pegang sekarang ini. Surat ini akan berlaku sampai kamu mendapatkan Kartu Tanda Penduduk asli. Akhirnya, kamu bisa mengetahui bagaimana cara membuat e-KTP atau cara membuat KTP secara online tahun 2023 Untuk ulasan mengenai cara membuat KTP yang hilang atau cara membuat KTP baru yang hilang, sudah ada pembahasannya dalam artikel lain. Ingat jaga baik-baik kartu identitas agar orang lain tidak menyalahgunakan. *** Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People. Cek informasi menarik lain seputar gaya hidup hingga berita properti di Kamu juga bisa membaca berita paling update melalui Google News Tertarik untuk tinggal di perumahan Citra Maja Raya? Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di dan yang selalu AdaBuatKamu, ya! k4sj. 251 286 166 168 317 173 2 17 301