Pelaksanaan • Waktu kehadiran : Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB • Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah • Awal Kehadiran Mengisi daftar hadir, Senyum, salam, dan sapa. Merapikan diri

2. Memiliki sertifikat profesi pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar. Kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian. 3. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 4.

kepala sekolah mengawasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. Daftar Hadir Tenaga Kependidikan disesuaikan dengan jam mengajar masing-masing guru. DAFTAR HADIR GURU DAN KARYAWAN SD PLUS MIFTAHUL ULUM TAHUN PELAJARAN 2015/
Daftar Hadir Guru adalah sebagai bahan informasi kehadiran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disekolah dengan model daftra hadir dapat digeser ke mode HADIR dan TIDAK HADIR Spesifikasi Kategori : Bingkai
Salah satu dokumen penting yang harus dipelajari sebagai acuan setiap pelaksanaan kerja yaitu Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang diterbitkan Kemdikbud pada bulan April 2017. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam kata pengantar pada buku tersebut oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bahwasannya
jlN6YT5. 495 189 183 274 13 189 188 352 306

daftar hadir guru dan tenaga kependidikan