2. Memiliki sertifikat profesi pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar. Kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian. 3. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 4.
kepala sekolah mengawasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. Daftar Hadir Tenaga Kependidikan disesuaikan dengan jam mengajar masing-masing guru. DAFTAR HADIR GURU DAN KARYAWAN SD PLUS MIFTAHUL ULUM TAHUN PELAJARAN 2015/Daftar Hadir Guru adalah sebagai bahan informasi kehadiran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disekolah dengan model daftra hadir dapat digeser ke mode HADIR dan TIDAK HADIR Spesifikasi Kategori : Bingkai